MUARA TEWEH – Komitmen PT Sapalar Yasa Kartika (PT SYK) dalam membangun kebun plasma seluas 20% untuk masyarakat kembali dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Sorotan ini disampaikan langsung oleh anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Permana Setiawan.
Permana menyoroti janji perusahaan yang seolah-olah membingungkan terkait plasma ketika ditanya oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma adalah amanat peraturan, bukan sekadar janji sukarela.
“Ketika ditanyakan ke PT Sapalar, jawabannya mereka memang tender. Artinya PT Sapalar tidak mau tidak tahu terkait plasma yang sudah dijanjikan?” ujar Permana, menyindir respons perusahaan yang dianggapnya tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT SYK Nor Wahyudi mengakui kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2013. Perusahaan menjelaskan bahwa mereka memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.951 hektar, namun baru sekitar 3.000 hektar yang dapat diusahakan.
“Dari luasan yang bisa diusahakan itulah, 20%-nya akan dibangun sebagai kebun masyarakat,” jelas perwakilan perusahaan.
Perusahaan juga mengklaim telah mengalokasikan 1.000 hektar di areal HGU-nya khusus untuk kebun plasma. Namun, mereka meminta pemahaman karena saat ini fokus perusahaan adalah memastikan terlebih dahulu total luasan inti yang produktif hingga tahun 2026, sebelum secara resmi membangun kebun plasmanya. (Rizali/red)
Tidak ada komentar