MUARA TEWEH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah strategis dengan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Kebijakan ini merupakan respons konkret untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dan pelepasan kawasan hutan yang selama ini membelit pembangunan dan aktivitas masyarakat.
Kesepakatan bersejarah itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD setempat, Selasa (7/10/2025). Ruang rapat DPRD menjadi saksi dinamika diskusi yang dihadiri jajaran pimpinan daerah, mulai dari Kepala ATR/BPN, UPT KPHP, Asisten Sekda, hingga seluruh camat se-Barito Utara.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dalam pembukaannya menegaskan, RDP ini adalah ruang bersama untuk mendengar langsung kondisi di lapangan. “Kita ingin solusi yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Taufik, menggarisbawahi komitmen dewan.
Suasana rapat menghangat seiring dengan berbagai usulan strategis dari anggota dewan. Patih Herman AB (Fraksi Demokrat) mendorong pembentukan tim khusus untuk langsung berjumpa dengan kementerian di Jakarta. Sementara itu, Hasrat (Fraksi Aspirasi Rakyat) mengonfirmasi bahwa sudah ada pengajuan perubahan kawasan ke Kementerian LHK dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi warga.
Persoalan klasik juga mencuat dari Jiham Nur (Fraksi Demokrat) yang mempertanyakan kelanjutan sertifikasi lahan Bandara H. Muhammad Sidik. Sorotan tajam juga datang dari Nurul Anwar (Fraksi PKB) yang menyampaikan kendala pembangunan Kantor Camat Lahei Barat dan Polsek, serta larangan warga membuka lahan di Desa Pelari akibat status kawasan hutan.
Momen puncak RDP terjadi ketika Sri Neni Trinawati (Fraksi Karya Indonesia Raya/Partai Golkar) dengan lantang mengusulkan pembentukan Pansus Reforma Agraria. “Saya dapat laporan lahan pertanian tidak bisa digarap karena masuk kawasan hutan. DPRD harus segera bentuk Pansus untuk menginventarisasi kelompok tani terdampak,” desaknya.
Usulan itu langsung mendapat penguatan dari Parmana Setiawan (Fraksi PKB). Ia tak hanya mendukung Pansus, tetapi juga merinci langkah-langkah pendukung seperti pembentukan Perda penataan kawasan hutan, penyiapan anggaran, pengawasan, dan percepatan sertifikasi tanah warga.
Di penghujung rapat, Taufik Nugraha menyimpulkan dengan tegas: DPRD Barito Utara sepakat membentuk Pansus Reforma Agraria. “Pansus ini akan bekerja intensif, menginventarisasi semua aset dan wilayah yang masuk kawasan hutan, namun sudah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah. Kita mendorong percepatan skema TORA,” tegasnya.
RDP ini pun ditutup dengan tiga kesimpulan utama: (1) Pembentukan Pansus, (2) Permintaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria TORA, dan (3) Komitmen DPRD untuk mendorong percepatan realisasi Reforma Agraria.
Momentum ini menjadi babak baru bagi upaya serius DPRD Barito Utara menciptakan keadilan agraria, sekaligus mengurai simpul-simpul sengketa lahan yang selama ini membelit pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (Arnold/red)
Tidak ada komentar