Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Fasilitas

redaksi
21 Okt 2025 23:29
1 menit membaca

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani, menegaskan bahwa memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja merupakan pemenuhan hak konstitusional, bukan sekadar fasilitas tambahan dari perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam Gathering Badan Usaha Tahun 2025 yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Senin (20/10).

“Pekerja adalah aset berharga. Memberikan perlindungan kesehatan kepada mereka bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” tegas Naruk di hadapan para pimpinan badan usaha se-wilayah Barito Raya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti masih rendahnya partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan pekerjanya ke program JKN-KIS. Ia mendorong agar kegiatan gathering tidak berhenti pada seremonial, tetapi mampu mendorong aksi nyata peningkatan kepesertaan.

“Saya sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan. Momentum ini harus kita manfaatkan untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang belum terlindungi JKN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, HM Mastur, menyatakan bahwa JKN merupakan instrumen perlindungan sosial yang vital bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. (Arnold)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page