Palangka Raya– Pemerintah Kabupaten Barito Utara tak main-main menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun ini. Dalam rapat koordinasi penanganan dan pencegahan Karhutla sektor perkebunan kelapa sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah, Pemkab menegaskan pengawasan bakal diperketat, khususnya terhadap 11 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, meminta seluruh perusahaan perkebunan untuk serius meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Tak hanya itu, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan Karhutla pun menjadi harga mati yang wajib dijalankan.
“Pengawasan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami libatkan TNI, Polri, BPBD, hingga instansi terkait dan relawan. Semua bergerak bersama untuk memastikan tidak ada kelalaian yang berujung bencana,” tegas Shalahuddin dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Langkah antisipatif juga telah disiapkan sejak dini. Pemkab Barito Utara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/399/2026. Sebagai pelengkap, surat edaran larangan pembakaran hutan dan lahan pun telah dikeluarkan untuk menyentuh seluruh elemen masyarakat hingga pelaku usaha.
Komitmen pemerintah daerah tidak hanya berhenti di atas kertas. Bukti nyata terlihat pada 30 Agustus 2026 lalu, ketika Bupati Shalahuddin turun langsung ke lokasi kebakaran di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan. Ditemani tim gabungan, ia ikut memadamkan api yang membakar lahan seluas 25 hektare. Berkat gerak cepat tersebut, kobaran api berhasil dikendalikan dan tidak menjalar ke permukiman warga maupun kawasan hutan lindung di sekitarnya.
Pemkab Barito Utara pun mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan. Larangan membuka lahan dengan cara membakar diulang kembali sebagai peringatan keras.
“Jika menemukan titik api, segera laporkan. Jangan tunggu api membesar. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkas Shalahuddin.
Tidak ada komentar