MUARA TEWEH – Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyatakan dukungan penuh terhadap proyek pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh. Namun, ia mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai regulasi dengan mengedepankan keadilan dan transparansi.
Hal itu disampaikan Mery saat menghadiri Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk proyek pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Temanggung Surapati, di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (2/7/2026).
Menurut Mery, forum konsultasi publik yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Utara merupakan bentuk keterbukaan dalam menyampaikan rencana pembangunan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun aspirasi sebelum proses pengadaan tanah dilaksanakan.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat. Dengan keterbukaan seperti ini, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Politisi senior ini menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra pemerintah daerah mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Proyek pelebaran lima ruas jalan protokol dan kolektor yang ditargetkan rampung Desember 2026 dinilai menjadi urat nadi kemajuan Barito Utara.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan tanah tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap proses pengadaan tanah mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Mery juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pembangunan dengan menyampaikan aspirasi secara konstruktif.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar program pelebaran jalan dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga Barito Utara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek pelebaran jalan ini mencakup penanganan di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Temanggung Surapati. Agenda konsultasi publik turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, jajaran Forkopimda, serta para pemilik lahan yang terdampak. (*)
Tidak ada komentar