MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif yang disampaikan langsung Bupati Barito Utara, Shalahuddin.
Rapat paripurna turut dihadiri Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Rapat dipimpin, Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II Henny Rosgiaty.
Dalam pidato sambutannya, Bupati Shalahuddin menjelaskan bahwa pengajuan kelima Raperda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.
“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodir serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.
Adapun kelima Raperda yang disampaikan yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Pedoman untuk Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bupati Shalahuddin berharap agar pembahasan kelima Raperda ini dapat berjalan lancar dan konstruktif.
“Kami juga berharap, rancangan peraturan daerah yang diajukan ini dapat semakin memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara itu meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota dewan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk kemajuan masyarakat Barito Utara.
“Ini agar pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.
Tidak ada komentar