MUARA TEWEH – Momentum bersejarah bagi masa depan Kabupaten Barito Utara mendapat apresiasi tinggi dari pucuk pimpinan daerah. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan itu dalam sambutannya pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026). Rapat yang digelar di Muara Teweh tersebut menjadi puncak dari serangkaian pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif.
Dalam forum strategis itu, seluruh fraksi pendukung dewan secara resmi menyampaikan pendapat akhir mereka. Dengan suara bulat, parlemen menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa persetujuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata kesamaan visi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang terhormat yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik,” ujarnya penuh apresiasi.
Orang nomor satu di Barito Utara itu mengakui bahwa berbagai pendapat, saran, dan masukan yang mengemuka selama proses pembahasan bersama anggota dewan sangat berkontribusi dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Shalahuddin turut memaparkan esensi dari dokumen strategis yang baru disahkan. Ia menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran resmi dari visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk periode lima tahun ke depan.
Dokumen ini, lanjut bupati, memuat secara komprehensif tujuan, sasaran, strategi, hingga arah kebijakan pembangunan daerah. Tidak hanya itu, kebijakan keuangan daerah, program perangkat daerah, hingga kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun juga telah dituangkan secara sistematis.
“Diharapkan dengan ditetapkan dan diundangkannya perda ini dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Bupati Shalahuddin.
Dengan telah rampungnya payung hukum ini, pemerintah daerah kini memiliki pedoman resmi untuk bergerak. Bupati Shalahuddin berharap implementasi RPJMD tersebut dapat mendorong tercapainya tujuan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah disepakati bersama.
Tidak ada komentar