MUARA TEWEH– Aparat Satreskrim Polres Barito Utara berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, pada Kamis malam (14/5/2026). Satu orang pria berinisial JPN (43) pun diamankan.
Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara sekitar pukul 21.30 WIB. Saat menggeledah sebuah rumah di Jalan Swakarya, petugas mencurigai aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
Dari lokasi, polisi menyita delapan jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, serta tiga jerigen ukuran 35 liter berisi Bio Solar. Selain itu, satu unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk operasional ilegal juga turut diamankan.
Barang bukti dan tersangka JPN langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara pada Jumat pagi, penyidik resmi menetapkan JPN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menegaskan bahwa pengungkapan ini bentuk keseriusan kepolisian dalam mengawal distribusi BBM subsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar Iptu Novendra mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto.
Ia menambahkan, langkah tegas akan terus dilakukan terhadap oknum yang mengganggu penyaluran BBM bersubsidi. Polisi berkomitmen mengawal agar energi yang diperuntukkan bagi warga tidak dimakan oleh praktik ilegal. (Tim/red)
Tidak ada komentar