RDP Masalah Lahan Milik Wasahadin, PT SMM dan Waskita Karya Tak Hadir

redaksi
21 Feb 2025 23:04
DAERAH 0 1069
3 menit membaca

MUARA TEWEH-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan milik H Wasahadin dengan pihak PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM), Jumat 21 Februari 2025.

Tak hanya tentang persoalan lahan yang dijual oleh orang tak bertanggungjawab kepada PT SMM, RDP yang dipimpin oleh wakil ketua II Henny Rosgiati Rusli itu juga membahas tentang dampak lingkungan dari aktivitas tambang galian c yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Namun mirisnya rapat tersebut tanpa dihadiri oleh dua perusahaan yang dipersoalkan.

Dalam RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak baik sejumlah anggota DPRD, pihak kepolisian,kepala desa, camat dan sejumlah pihak terkait lainnya. Akan tetapi tanpa dihadiri oleh pihak perusahaan PT SMM dan Waskita Karya.

Ketidak hadiran PT. SMM pada Rapat Dengar Pendapat itu membuat kesal masyarakat pemilik lahan dalam hal ini Wasahadin dan Pina.

Putes Lekas yang diberi kuasa penuh oleh pemilik lahan mengatakan bahwa persoalan lahan milik Wasahadin dan Pina sudah berlangsung lama dan telah melewati berbagai tahapan mediasi, namun gagal. Karena meyakini bahwa tanah yang dijual oleh orang tak bertanggungjawab itu kepada PT SMM adalah milik Wasahidin, maka perjuangan akan terus dilakukan demi sebuah keadilan.

“Kami akan terus memperjuangkan terus hak kami. Dan berkaitan dengan bukti-bukti penguasaan lahan dan kepemilikan kami miliki beserta dokumentasi-dokumentasinya. Kami minta para wakil rakyat turut membantu kami,” ujar Putes yang mewakili Wasahadin.

Tak hanya menyampaikan bukti-bukti terkait persoalan lahan tersebut, dihadapan pihak kepolisian yang dihadiri oleh Kasat Intelkam, Putes membeberkan tentang adanya laporan atau pengaduan terkait pemalsuan tanda tangan dokumen kelompok tani oleh pihak tertentu dalam kasus ini. Namun laporan yang dilayangkan sejak September 2023 itu mandek.

“”Adapun kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kelompok tani tersebut sudah kami laporkan ke bagian Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) tanggal 20 September 2023. Dan pernah dilakukan dimediasi sebanyak dua kali yaitu pada hari Selasa 05 September 2023, pukul 09.50 Wib di Aula Kresna Satintelkam Polres Barito Utara. Namun laporan itu tidak ada kejelasan sampai saat ini,” terang Putes terlihat geram.

“Kami meminta agar laporan terkait pemalsuan tanda tangan bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Putes.

Saat ditanya terkait sudah adanya putusan pengadilan yang memenangkan Suhardi dalam sengketa lahan tersebut, Putes mengaku terkejut dan akan menelusuri keputusan tersebut.

“Kami baru dengar ini. Kapan ada peninjauan lapangan kok tiba-tiba sudah inkrah. Putusannya belum kami terima,” ujarnya bingung.

Sementara itu, berkaitan dengan ketidakhadiran PT SMM dan Waskita Karya, Putes mengaku kesal dan meminta agar RDP yang diagendakan beberapa waktu mendatang harus memastikan bahwa kedua perusahaan tersebut hadir.

“Ya sesuai dengan kesimpulan hari ini PT SMM dan Waskita Karya harus hadir biar kita bisa melihat seperti apa jawaban mereka atas permasalahan ini,” ujarnya.

Diakhir perbincangan, Putes berharap agar apa yang menjadi hak dari H Wasahidin dan Pina harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. Dan untuk mencapai itu, butuh dukungan dan bantuan dari para wakil rakyat.

“Pada intinya yang kami minta adalah keadilan dan juga hak H Wasahidin dan Pina,” tegasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan adanya pernyataan bahwa pengaduan masyarakat (dumas) tentang pemalsuan tanda tangan yang mandek, Kasat Intelkam Polres Barut AKP Erik Andersen mengatakan pihaknya akan mengecek terkait dumas tersebut.

“Kalau tahun 2023 saya kurang tahu, tapi nanti saya chek. Saya juga baru disini,” terang Erik. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink