MUARA TEWEH-Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Poin utama dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sistem kerja work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sisanya, ASN tetap melaksanakan work from office (WFO).
Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut pemerintah kabupaten Barito Utara sedang menggodok untuk selanjutnya diterapkan.
“Kita sedang menggodok dan dirapatkan,” ujar Sekda Barito Utara, Drs Muhlis saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026.
Mantan Pj Bupati Barito Utara itu menjelaskan bahwa setelah digodok, pihaknya akan mengumumkan dan selanjutnya dijalankan oleh ASN di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Minggu ini sudah ada kebijakannya,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui dalam surat edaran pemerintah pusat, WFH diberlakukan setiap Jumat, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Namun, ada pengecualian. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap wajib WFO penuh, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. (Arnold/red)
Tidak ada komentar