Nadiem Perintahkan Bawahan Pakai Headset Saat Zoom Terkait Pengadaan Chromebook

redaksi
4 Sep 2025 21:48
NASIONAL 0 199
2 menit membaca

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 dan memerintahkan seluruh peserta rapat untuk menggunakan headset.

Perintah penggunaan headset ini disampaikan Juru Bicara Penyidik Kejagung, Nurcahyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Rapat yang dihadiri oleh para pejabat tinggi Kemendikbudristek itu membahas skema pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengunci produk Chromebook milik Google.

“Saat itu, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya,” ujar Nurcahyo, menekankan kejanggalan prosedur tersebut.

Rapat yang digelar secara tertutup dan dengan instruksi khusus tersebut dinilai janggal oleh penyidik. Tindakan ini diduga kuat merupakan upaya untuk menjaga kerahasiaan pembahasan yang bertentangan dengan prosedur pengadaan yang transparan.

“Rapat tersebut membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tambah Nurcahyo.

Pasca rapat tertutup itu, Nadiem disebutkan mulai aktif memuluskan kerja sama dengan Google. Ia dikabarkan menjawab surat dari Google Indonesia yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy, karena produk Chromebook dianggap tidak cocok untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat empat orang lainnya, termasuk dua orang direktur di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan yang menelan anggaran Rp 9,3 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan harga.

Nadiem membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan akan membuktikan kebenaran. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang didominasi oleh keputusan sepihak dan metode rapat yang tidak lazim. (Kmp/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink