Mangkir RDP Soal Lahan, PT Utami Jaya Mulia dan PT SMM Tidak Hormati DPRD Barut

redaksi
3 Jun 2025 05:50
DAERAH 0 143
3 menit membaca

MUARA TEWEH-Sejumlah wakil rakyat di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah geram dengan 2 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah setempat. Kegeraman itu karena ketidakhadiran mereka atas undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan dengan masyarakat, Senin 2 Juni 2025.

Pada agenda pertama pukul 11.30 WIB, RDP terkait pembebasan lahan masyarakat Desa Lemo 1 dengan PT Utami Jaya Mulia, Wakil Ketua II DPRD Barut Henny Rosgiaty sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

“Tentunya kita sayangkan pihak perusahaan tidak hadir. Ini mau mencapai kesepakatan seperti apa kalau tidak hadir,” ujar politisi PDIP yang memimpin RDP.

“Kita akan coba agendakan ulang dan meminta perusahaan harus hadir,” tambahnya.

Kekesalan terhadap PT Utami Jaya Mulia tidak hanya dari Henny, pemilik lahan atas nama Bardian juga menyampaikan kekesalannya atas ketidakhadiran perusahaan tersebut. Bahkan sudah dilakukan konfirmasi dan dihubungi tidak ada tanggapan.

“Perusahaan melakukan pembebasan hanya melibatkan aparat desa dan pembayaran yang dilakukan tidak kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Ini bisa jadi ada mafia tanah yang bermain disini,” ujar Bardian yang mempersoalkan tanah yang digunakan oleh perusahaan untuk jalan holling.

Tak hanya Utami Jaya Mulia, mangkir dari RDP juga dilakukan oleh PT SMM. Bahkan perusahaan yang sudah lama berkonflik dengan masyarakat pemilik lahan asal Lemo itu sudah dua kali mangkir saat diundang.

Dalam rapat yang tanpa dihadiri oleh pihak perusahaan tersebut, pimpinan rapat Henny Rosgiaty Rusli yang merupakan Waket 2 DPRD Barut mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pihak perusahaan dalam hal ini PT SMM kembali mangkir.

“Ini masyarakat sudah datang. Pihak pemerintah juga hadir, lalu perusahaan kembali tidak hadir. Kita disini duduk bersama agar bisa ada jalan keluar seperti apa terkait persoalan lahan yang dialami oleh masyarakat, bukan mencari masalah,” ujar Henny.

Tak hanya Henny, politisi PDIP Taufik Nugraha juga mengakui bingung dan geram pihak perusahaan yang tidak hadir ketika diundang ke DPRD.

“Tadi PT Utami Jaya Mulia, sekarang PT SMM yang tidak datang. Dan PT SMM ini sudah 2 kali tidak pernah hadir. Mereka sama sekali tidak menghargai kita di DPRD ini. Sepertinya kita tidak dianggap,” ujar politisi PDIP itu.

Selain itu, anggota DPRD asal Lemo, Patih Herman AB mengatakan bahwa karena perusahaan sudah kerap mangkir tanpa ada alasan yang jelas berarti mereka mengakui tanah tersebut merupakan milik masyarakat dalam hal ini Haji Almiyadi Balang.

“Kesimpulan kita hari ini adalah PT SMM harus membayar tanah tersebut kepada masyarakat. Karena mereka tidak hadir terus berarti mereka mengakui,” ujar politisi Demokrat itu.

“Kita beri waktu 2 bulan. Jika tidak, maka kami akan bawa masalah ini ke DPR RI,” tambahnya.

Saat ditanya terkait sudah adanya putusan pengadilan terkait status tanah yang dipersoalkan warga, Patih Herman mengatakan bahwa pengadilan tidak ada keputusan tetapi hanya DO.

“Pihak pengadilan sudah menjadwalkan untuk tinjau lapangan tetapi pihak PT SMM selalu berdalih dan tidak hadir,” ujarnya.

“Pengadilan saja mereka tidak hiraukan apa lagi kita di DPRD ini. Percuma kita jadwalkan ulang lagi,” tambahnya saat didampingi oleh pemilik lahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, tanah yang dipersoalkan masyarakat desa Lemo terhadap PT SMM seluas 162 hektare dan memiliki legalitas yang sah.

Pantauan media ini, RDP tanpa kehadiran perusahaan itu dihadiri oleh 7 orang anggota DPRD Barito Utara, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan sekda, Gazali Montallatua, S. Sos. M.AP Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo serta Masyarakat pemilik lahan H. Almiyadi Balang. (Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page