
BARITOINFO,PALANGKA RAYA-Seorang oknum polisi di Kalimantan Tengah diduga memiliki narkoba sebanyak 81,5 gram.
Atas kepemilikan barang haram itu, oknum berinisial FR itu kini harus berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Terkait pemeriksaan terhadap FR dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Kalteng saat dikonfirmasi membenarkannya.
“Saati ini oknum FR masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Informasi sementara menunjukkan bahwa FR diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 81,5 gram,” ujar Erlan Kamis, 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus narkoba tidak tenang pilih. Hal ini sudah menjadi komitmen Polri.
“Untuk narkoba kita tidak main-main. Siapapun kita tindak tegas, termasuk aparat,” tuturnya. (Yul/Red)
Tidak ada komentar