
MUARA TEWEH-Untuk menciptakan efisiensi dan kemudahan berusaha, Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini mengonsolidasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan ke dalam satu institusi. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024, seluruh kewenangan tersebut didelegasikan secara penuh kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk respons terhadap dinamika regulasi nasional. Perbup sebelumnya, Nomor 43 Tahun 2020, dinyatakan tidak lagi relevan sehingga perlu pembaruan yang selaras dengan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
“Inti dari pendelegasian ini adalah integrasi. Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu lagi berkeliling ke banyak instansi untuk mengurus perizinan atau dokumen administratif lain,” papar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Cakupan kewenangan yang dialihkan sangat luas. Di sektor perizinan berusaha, DPMPTSP kini mengelola seluruh proses berbasis risiko via OSS, mulai dari sektor primer seperti perikanan dan pertanian, hingga sektor jasa seperti perdagangan, transportasi, kesehatan, dan pariwisata. Bahkan, izin penunjang di bidang kelautan, energi, dan pekerjaan umum juga ditangani.
Yang menjadi terobosan signifikan adalah perluasan mandat ke bidang nonperizinan. DPMPTSP kini berwenang memberikan berbagai persetujuan administratif seperti rekomendasi, registrasi, pengesahan, dan surat keterangan untuk sektor di luar usaha, termasuk sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup. Hal ini bertujuan menyederhanakan birokrasi untuk kebutuhan administrasi umum masyarakat.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Namun, kesuksesannya sangat bergantung pada dukungan dan sinergi dari semua perangkat daerah dan sektor teknis terkait,” tambah Jufriansyah menekankan pentingnya kolaborasi internal pemerintah.
Dengan penyatuan layanan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kecepatan pelayanan yang optimal. Pada akhirnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat daya tarik investasi, membangun kepercayaan dunia usaha, dan menjadi katalis bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. (Arnold/red)

You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar