Hampir 5 Bulan Para Aparat Desa di Barut Belum Gajian, Ini Penjelasan Kabid Pemdeskel

redaksi
9 Mei 2025 13:50
DAERAH 0 1633
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Para kepala desa dan aparatnya di Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah hingga saat ini belum menerima haknya berupa gaji. Terhitung sejak bulan Januari hingga Awal Mei 2025, puluhan kepala desa belum menerima penghasilan tetap mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Linon Besi II, Didi Rosel saat dikonfirmasi media ini, Jumat, (9/05).

“Sampai saat ini belum ada informasi Untuk Pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Perangkat Desa juga Belum Menerima Gaji selama 5 Bulan terhitung mulai Bulan Januari sampai dengan Awal Bulan Mei 2025. Hal ini, membuat kami selaku Kepala Desa merasa kurang tenang dan nyaman,” ungkap Didi.

Didi mengeluh bahwa belum adanya kepastian pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh pemerintah Kabupaten membuat dirinya dan sejumlah aparat desa harus terjerat hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan operasional kantor dan lain sebagainya.

Membenarkan apa yang disampaikan oleh Didi Rosel, Ketua Apdesi Barito Utara, Paning Ragen saat dikonfirmasi terpisah membenarkannya.

“ Iya betul itu kenyataannya,” tutur Kades Bukit Sawit itu via WhatsAPP.
Saat ditanya terkait kendalanya ada dimana, apakah dari desa atau Pemkab, Paning menjelaskan bahwa kendalanya ada di Pemkab.

“Kalau terkait Siltap ada di Pemda,” ujar Paning.

Terhadap adanya keluhan terkait belum turunya dana desa dan alokasi dana desa yang berdampak pada belum terimanya tunjangan kades dan aparatnya, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Suparmi saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Pesan singkat yang dikirim media ini hanya dibaca saja.

Terpisah, Kabid Pemdeskel Dinas Sosial Barito Utara, Tri Winarsih kepada media ini menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi para kepala desa di Barut dikarenakan belum selesainya peraturan bupati (Perbup) alokasi dana desa.

“Untuk Perbup ADD itu belum selesai pak. Nah untuk Siltap tunjangan seluruh perangkat desa itu harus menunggu alokasi Dana Desa itu,”ujar Tri.

Tri menjelaskan bahwa untuk pencairan, saat ini pihaknya menunggu surat rekomendasi dari Sekda Provinsi Kalteng terkait izin persetujuan penandatanganan raperda.

“Jika sudah keluar surat rekomendasi dari Sekda Provinsi maka ADD Barito Utara tahun 2005 sudah bisa diundangkan dan pencairan alokasi Dana Desa yang didalamnya memuat tentang kesenjangan kepala desa itu sudah bisa dilakukan,” terangnya. (Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page