Bawaslu Kalteng Bantah Tudingan Intervensi Penanganan Perkara PSU Barut

redaksi
21 Agu 2025 23:04
DAERAH NASIONAL 0 1487
2 menit membaca

PALANGKA RAYA – Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Nurhalina, menegaskan bahwa kedatangannya ke Barito Utara merupakan bagian dari tugas supervisi, bukan intervensi seperti yang ditudingkan sejumlah pihak di media sosial.

Menanggapi kabar yang beredar di platform Facebook, Nurhalina menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang dilontarkan.

“Barang bukti sudah siap. Kita akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Nurhalina, Kamis (21/8) .

Nurhalina menjelaskan, kehadirannya di Muara Teweh berdasarkan mandat supervisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan sesuai prosedur. Selain itu, tugas tersebut juga dilandasi oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten. Ini adalah bentuk pengawasan yang sah dan transparan,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa rekomendasi PSU di Barito Utara diberikan secara sembarangan. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada indikator hukum yang jelas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Keberadaan kami justru untuk memastikan segala proses berlangsung adil dan akuntabel, jauh dari intervensi yang ditudingkan,” pungkas Nurhalina.

Sebelumnya, Bawaslu Kalteng juga kerap mendapat tuduhan serupa terkait rekomendasi PSU pasca-Pilkada November 2024. Nurhalina menegaskan bahwa semua langkah yang diambil tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum dan netralitas. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink