Putusan Dismissal MK RI: Sengketa Pilkada Barut Jilid 2 Lanjut ke Tahap Pembuktian

redaksi
5 Mei 2025 09:43
DAERAH NASIONAL 0 2642
1 menit membaca

JAKARTA-Sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Barito Utara tahun 2024 yang digugat oleh pasangan calon Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo diputuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK RI, Suhartoyo, Senin 5 Mei 2025.

“Untuk perkara yang tidak dibacakan putusannya hari ini yakni perkara nomor 313/PHPU dari Kabupaten Barito Utara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Suhartoyo usai membacakan putusan sela beberapa perkara lainnya.

“Untuk jadwalnya hari Kamis 8 Mei 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan bahwa untuk perkara yang lanjut ke tahap pembuktian diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli dengan jumlah maksimal 4 orang.

“Maksimal saksi dan atau ahlinya maksimal 4 orang. Mau saksi semuanya atau ahli semuanya yang terpenting jumlahnya 4 orang,” pintanya.

Selain itu, para pihak juga diminta untuk bisa menambahkan bukti-bukti jika ada dan batas waktunya paling lambat hari Rabu.

“Jika ada penambahan bukti, paling lambat diserahkan hari rabu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sengketa Pilkada Barut Jilid 2 di Mahkamah Konstitusi RI digugat oleh pasangan calon Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai pemohon. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait, sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dan Bawaslu sebagai pihak terkait. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page