Barito Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Bupati Shalahuddin: Deteksi Dini Jadi Prioritas

redaksi
22 Sep 2026 11:27
1 menit membaca
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 18 September hingga 2 Oktober 2026. Penetapan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Barito Utara H. Shalahuddin di Aula Rapat Setda Lantai I, Kamis (17/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah terkait, camat se-Barito Utara beserta unsur Tripika, dan insan pers.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan, status tanggap darurat menjadi momentum untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi Karhutla. Menurutnya, pencegahan dan deteksi dini harus menjadi prioritas, disertai respons cepat dan terkoordinasi begitu ditemukan titik api.
“Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla harus segera ditindaklanjuti, sehingga api dapat dikendalikan sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” tegas Shalahuddin.
Ia juga meminta seluruh sumber daya dan personel terkait dipastikan siap dikerahkan selama masa tanggap darurat. Shalahuddin menekankan, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada kecepatan pemadaman, tetapi juga pada kekuatan pencegahan dan kesiapan seluruh unsur dalam merespons ancaman kebakaran.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Barito Utara memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan cepat, terpadu, dan efektif selama masa tanggap darurat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink