Sanksi Hukum Kasus Politik Uang di Barut Belum Jelas, Pelaku Diduga Masih Berkeliaran

redaksi
21 Mar 2025 14:29
DAERAH NASIONAL 0 1218
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Sanksi hukum terkait kasus politik uang yang tertangkap tangan 14 Maret 2025 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haji Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, Junaidi L. Gaol melalui siaran persnya diterima media ini, Jumat (21/03).

Junaidi mengatakan OTT politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon beberapa waktu lalu merupakan kasus yang menjadi perhatian publik Barito Utara dan juga Kalimantan Tengah. Tak hanya itu, praktek lancung ini sangat mencederai demokrasi serta politik di tanah air yang dampaknya sangat buruk untuk masyarakat kedepannya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum jangan bertele-tele menangani kasus ini.

“Ini sudah jadi perhatian publik. Bukti-buktinya sudah terang benderang. Para pelakunya sudah ada. Gambar pasangan calonnya ada, uangnya ada, kenapa belum dijadikan tersangka,” ujar Junaidi geram.

“Kita dapat informasi, salah satu pelakunya malah ada yang sudah diluar Kalimantan. Ini jelas mempermainkan hukum, ” tambahnya.

Lebih lanjut Junaidi menegaskan bahwa terhadap lambatnya proses hukum terkait kasus OTT politik ini uang tersebut bisa memicu kemarahan publik yang berujung chaos dan ketidapercayaan publik kepada penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak berpihak ke mana-mana, namun jika peristiwa OTT tidak diberikan status yang jelas kepada para pelakunya hingga menjelang PSU, maka masyarakat akan menilai ada sebuah keberpihakan kepada paslon tertentu dari jeratan hukum,” ujar Gaol.

Sementara itu, berkaitan dengan sanksi administrasi tentang pembatalan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 2, undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang mana menunggu 14 hari proses di Bawaslu Provinsi, dinilai Gaol sangat mencederai asas manfaat proses penegakan hukum.

“Seharusnya Bawaslu harus secepatnya merekomendasikan pembatalan paslon jelang PSU bukan menunggu sanksi pidana. Karena administrasi dan pidana itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Ricky Hermawan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (Arnold/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink