
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menggencarkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) menuju pola ramah lingkungan. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang segera ditindaklanjuti jajaran pemda.
Salah satu kebijakan paling mencolok adalah pemangkasan penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen. Tak hanya itu, ASN juga didorong beralih ke moda transportasi efisien non-fosil, seperti kendaraan listrik, sepeda, bahkan berjalan kaki untuk jarak dekat.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar gaya kerja, melainkan komitmen kolektif menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
“Ini bagian dari upaya kita bersama. Lingkungan bersih, hidup pun lebih berkualitas,” ujarnya, Rabu.
Kebijakan ini diharapkan tak hanya menekan emisi karbon, tetapi juga membentuk disiplin dan kesadaran ekologis di lingkungan birokrasi. (Tim/red)

You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar