BARITOINFO,MUARA TEWEH-Transaksi narkotika di Barito Utara masih belum berakhir. Kali ini seorang pria berinisial R (54) diringkus petugas kepolisian setempat ketika sedang menjalankan bisnis barang haram di salah satu penginapan, Senin (18/11).
Pria asal Tumpung Laung itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,56 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, saat dikonformasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar mas. Senin kemarin ditangkap di salah satu penginapan di Muara Teweh,” ujar Sugiya, Rabu (20/11) tanpa menyebutkan nama penginapannya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di salah satu penginapan oleh tersangka R.
“Untuk kronologis kejadian, petugas kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka di kamar penginapan tersebut beserta 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana tersangka,” terang Sugiya.
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain 2 pipet kaca, 1 handphone Oppo A57 berwarna biru muda, 1 lembar tisu putih, 1 mancis warna hijau, dan 1 celana levis biru milik tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kasihumas Polres mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara.(Yul)
Tidak ada komentar