Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara Pemortalan dan penguasaan kawasan hutan di Desa Muara Pari dengan 4 terdakwa yakni Ahmad Yudhan Baya Cs. (FOTO: Ist) MUARA TEWEH-Ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (19/1), menjadi ajang pertarungan konsep hukum yang tajam. Pihak pembelaan empat warga terdakwa kasus pemasangan portal di areal PT. Sam Mining menghadirkan dua senjata berat: analisis ahli hukum adat dan bedah kritis ahli hukum pidana. Keduanya menyasar jantung dakwaan penuntut umum.
Pertarungan ini berpusat pada nasib Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, dan Dinsupendi. Mereka dijerat dakwaan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah berdasarkan UU Kehutanan dan merintangi usaha pertambangan berdasarkan Pasal 162 UU Minerba. PT. Sam Mining mengklaim aktivitas pengangkutan batubara (hauling) terhenti 13 hari, menyebabkan kerugian fantastis senilai Rp 1,532 miliar.
Namun, pembelaan yang dibangun kuasa hukum Yohanes Li, bersama dua ahli, membalikkan narasi. Mereka tidak membantah aksi fisik, tetapi membongkar maksud, konteks, dan relevansi hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Sugiannur dan didampingi dia hakim anggota lainnya, Junio Suharto, ahli hukum adat, memberikan perspektif kultural yang mendasar. Dengan tegas ia menyatakan empat terdakwa yang merupakan warga setempat tidak bersalah secara adat.
“Ini adalah bentuk kewajiban sebagai orang Dayak untuk mempertahankan hak keluarga. Di sini tidak ada pelanggaran adat,” ujar Junio di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Junio Ia meragukan klaim perusahaan bahwa masalah lahan telah selesai.
“Kalau benar sudah tuntas, apa mungkin mereka masih berani bertahan dan menandai wilayahnya?” tanyanya retoris.
Menurut Junio, bukti silsilah yang ditandatangani perangkat desa dan adat diajukan untuk menguatkan status terdakwa sebagai bagian dari masyarakat pemilik hak ulayat harus dipertimbangkan majelis hakim.
“Penguasaan berdasarkan garis keturunan dan wilayah anak sungai seperti yang ditunjukkan para terdakwa harus menjadi pertimbangan dari majelis nantinya,” ujarnya.
Diakhir pemeriksaan sebagai saksi ahli, di hadapan majelis hakim Junio menawarkan solusi di luar jalur pidana yakni penyelesaian perdata untuk sengketa tanah dan proses peradilan adat untuk mengungkap kebenaran sesuai hukum yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, pada tempat yang sama Dr. Dadang Abdulah, ahli hukum pidana dari FH Universitas Lambung Mangkurat, menyerang langsung konstruksi hukum dakwaan. Sorotan utama adalah Pasal 162 UU Minerba.
“Pasal ini problematik. Sering menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat yang hanya ingin menjaga lingkungan dan haknya,” kritik Dr. Dadang.
Analisisnya yang mematikan terletak pada penilaian unsur kesengajaan (mens rea). Ia membedah antara tujuan formal pasal dan motivasi terdakwa.
“Fakta persidangan menunjukkan tujuan mereka bukan ‘merintangi’, melainkan menciptakan simbol untuk memaksa negosiasi. Portal dari kayu dan ranting itu adalah panggilan untuk dialog, bukan blokade permanen. Ini murni perjuangan hak, tanpa niat jahat menghalangi,” paparnya.
Dadang menyimpulkan bahwa salah satu unsur pokok dakwaan-yaitu niat untuk merintangi itu gugur. Pernyataan ini berpotensi meluluhlantakkan fondasi dakwaan kedua JPU.
Terpisah prnasihan hukum para terdakwa Yohanes Li mengatakan bahwa dari dua saksi ahli yang dihadirkan, pihaknya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap empat kliennya.
“Kalau dari keterangan para ahli hari ini kita sangat optimis bahwa empat terdakwa akan bebas,” ujarnya.
Selain optimis bebas, Yohanes juga meminta agar pihak pengadilan mendahulukan proses peradilan perdata yang berkaitan dengan kasus ini agar terang benderang kasus yang menimpa kliennya.
“Kita minta pidana dihentikan sementara, selesaikan dulu perdatanya,” tutupnya. (Old)
Tidak ada komentar