DKPP Usut Kelalaian Bawaslu Kalteng Terkait Politik Uang Berkedok Takjil, Satu Pejabat Dicopot

redaksi
20 Okt 2025 15:03
DAERAH NASIONAL 0 4998
2 menit membaca

PALANGKA RAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian hingga peringatan keras, kepada sejumlah pejabat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam sidang yang digelar Senin (20/10/2025). Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara pemilu di Bumi Tambun Bungai umumnya dan Bumi Iya Milik Jengkang Turan khususnya.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Hedy Lugito, usai majelis hakim memeriksa dua pengaduan terpisah yang diajukan oleh pengadu principal Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo beberapa waktu lalu.

“Menyatakan teradu Sastriadi (Ketua Bawaslu Kalteng),Kristaten Jon, dan Beni Satya sebagai anggota Bawaslu dijatuhi sanksi peringatan keras,” tegas Lugito membacakan putusan.

Berbeda dengan tiga teradu lainnya, Nurhalinah yang memiliki peran penting dalam aduan para pengadu mendapat sanksi paling berat. Wanita yang menjadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng itu diberhentikan dari jabatannya.

Berbeda dengan empat teradu lainnya yang menelan pil pahit, dewi fortuna masih berpihak pada Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar dan anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah. Keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah atau tidak melakukan pelanggaran.

Diakhir pembacaan putusan, Lugito memerintahkan agar seluruh sanksi ini dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu Badan Pengawas Pemilu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui bahwa akar persoalan yang membuat para teradu terseret itu bermula dari peristiwa tangkap tangan pembagian uang senilai Rp 250 juta oleh tim kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada Pilkada Barito Utara 2024 lalu.

Praktik lancung demi melanggengkan kekuasaan itu menjadi sorotan publik tanah air. Selain jumlah uang yang diberikan fantastis, pembagian uang pun berkedok takjil ditengah bulan puasa. Akan tetapi, semuanya berakhir di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan hukuman pidana penjara kepada para pemberi dan penerima.

Kuasa hukum pengadu, M. Junaedi Lumban Gaol, menyesalkan kelambanan dan keengganan Bawaslu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, untuk memeriksa peristiwa tersebut secara mendalam.

Alih-alih menindaklanjuti, Bawaslu Kalteng kala itu justru memutuskan laporan tersebut “bukan pelanggaran pemilu” setelah hanya melakukan klarifikasi via zoom meeting. Sebuah tindakan yang dinilai sangat tidak transparan.

“Para teradu dianggap melakukan pembiaran terjadinya politik uang pada PSU Barito Utara,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, DKPP tentu tidak mentolerir pembiaran terhadap praktik politik uang, apalagi yang dilakukan oleh para penjaga netralitas dan integritas pemilu itu sendiri. Kredibilitas proses demokrasi di Kalimantan Tengah kini sedang diuji, dan keputusan ini adalah langkah pertama untuk memulihkannya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page