MUARA TEWEH-Hingga saat ini masyarakat Barito Utara dibingungkan dengan proses Pilkada Barito Utara. Meskipun sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dimenangkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, akan tetapi pasangan Gogo Helo masih menempuh jalur lanjutan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu laporan atau gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo teregistrasi atau tidak.
“Jika tidak teregistrasi maka kita akan segera mungkin melakukan penetapan pasangan AGI SAJA sebagai pemenang dan menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pelantikan,” ujar Siska via telepon, Senin (7/04).
“Sampai saat ini belum ada informasi diwebsite resmi MK,” tambah Siska.
Akan tetapi jika laporan Gogo Helo teregistrasi maka pihak KPU akan mengikuti proses yang nantinya berjalan di MK.
“Kalau sudah teregistrasi tentu kita akan melihat isi gugatannnya seperti apa dan mengikuti apa yang berproses nanti di MK,” tuturnya.
Sementara itu, koordinator hukum Paslon Gogo Helo, Malik Muliawan saat dikonfirmasi apakah laporan pihaknya ke MK sudah teregistrasi atau belum hingga kini belum memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui bahwa hasil Pilkada Barito Utara usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimenangkan oleh pasangan AGI SAJA dengan perolehan suara 42.578, sedangkan Gogo Helo meraih suara 42.229. Selisih antara keduanya sebanyak 339 suara. (Arnold/red)
Tidak ada komentar