Polres Barito Utara Amankan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan 12 Tahun

redaksi
8 Apr 2026 08:40
DAERAH NASIONAL 0 1877
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MAR (29) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan baru berusia 12 tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/03/2026) pukul 21.00 WIB.

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga berinisial AND (41) menerima informasi dari teman korban. Pelapor kemudian bersama keluarga langsung menuju lokasi penginapan.

Tidak lama berselang, korban dan terlapor terlihat keluar dari penginapan. Dalam kondisi ketakutan, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh MAR.

“Pelapor bersama keluarga langsung membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut,” demikian keterangan resmi kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom dan handphone berisi percakapan tersangka dan korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menegaskan komitmen lembaganya dalam melindungi anak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan. Penyidik berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial, Jaksa Penuntut Umum, serta fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban.

Selain itu, akan dilaksanakan gelar perkara dan berkas perkara segera dikirimkan ke kejaksaan guna mempercepat proses hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara memberantas tindak pidana terhadap anak. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page