
MURUNG RAYA-Pemerintah Daerah Murung Raya turun tangan menjadi fasilitator dalam upaya menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan antara puluhan karyawan dengan manajemen PT. Bagas Bumi Perkasa (BBP), yang sebelumnya dikenal sebagai PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Proses mediasi digelar di Aula Gedung Dewan Adat Dayak setempat pada Jumat (29/8) dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, instansi terkait, serta organisasi kemasyarakatan.
Inti permasalahan yang disampaikan oleh 55 karyawan yang hadir adalah belum adanya kejelasan mengenai status dan kepastian hubungan kerja mereka pasca terjadinya proses akuisisi dan perubahan nama perusahaan. Mereka mendambakan solusi yang memberikan kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menekankan bahwa mediasi ini bukan ajang untuk menentukan pemenang, tetapi sebagai wahana untuk mencari titik temu terbaik yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan manajemen perusahaan, Abdul Kadir, menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya guna menemukan formulasi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan difasilitasinya dialog ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap tercipta kesepahaman antara kedua belah pihak sehingga hubungan industrial dapat berjalan dengan harmonis dan tertib. (Arnold/red)
Tidak ada komentar