BARITOINFO,MUARA TEWEH-Setelah diputuskan oleh Presiden Prabowo pada November 2024 lalu tentang kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, pemerintah kabupaten Barito Utara langsung bergerak cepat menggelar rapat bersama badan pengupahan.
Rapat yang digelar belum lama ini akhirnya disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Barito Utara mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sebagaimana telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara, M Mastur, kepada media ini menjelaskan bahwa UMK Barito Utara tahun 2025 sebesar Rp3.900.362 per bulan. Artinya terdapat kenaikan Rp238.050 atau 6,5 persen dari UMK 2024 Rp Rp3.662.312.
“Kenaikan ini kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi kita di sini. Dan sudah disepakati bersama dalam rapat Dewan Pengupahan serta didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Mastur saat dikonfirmasi media ini, Minggu (15/12).
Saat ditanyakan terkait upah minimum berdasarkan sektor atau bidang pekerjaan, Mastur menjelaskan bahwa dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan sudah dibahas dan disepakati terkait UMSK tahun 2025.
“Sebesar Rp3.902.312 untuk sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan kelapa sawit, serta Rp3.903.092 untuk sektor pertambangan dan penggalian,” terangnya.
Lebih lanjut, Mastur menjelaskan bahwa usai disepakati dalam rapat dewan pengupahan, pihaknya akan menyampaikan ke Penjabat Bupati Barito Utara dan selanjutnya kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
“Tentu UMK akan diberlakukan mulai Januari 2025. Dan sebelumnya kita akan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Barito Utara,” terangnya. (Yul/red)
Tidak ada komentar