Fraksi PKS Dukung Raperda Perangkat Daerah Murung Raya, Tapi Beri Catatan Kritis

redaksi
23 Jun 2026 10:22
2 menit membaca

PURUK CAHU — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, dukungan itu disertai sederet catatan kritis agar perubahan kelembagaan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).

Penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, menurut Imanudin, merupakan keniscayaan untuk mengikuti perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tuntutan Kajian Akademik dan Efisiensi Anggaran

Meski mendukung, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah membeberkan kajian akademik dan analisis beban kerja yang menjadi landasan perubahan struktur. Imanudin menegaskan, transformasi organisasi tak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik.

Fraksi PKS juga menyoroti dampak perubahan terhadap struktur belanja daerah, khususnya pos belanja pegawai dan operasional. Dengan kondisi fiskal yang membutuhkan pengelolaan ketat, restrukturisasi diharapkan tak menimbulkan pemborosan anggaran.

ASN Profesional dan Roadmap Transisi

Perhatian utama Fraksi PKS tertuju pada penataan sumber daya manusia aparatur. Imanudin menekankan, perubahan kelembagaan harus diikuti penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.

“Penataan ASN harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian di kemudian hari serta mampu mendukung kinerja organisasi secara optimal,” imbuhnya.

Selain itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menyusun roadmap transisi yang jelas mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari kekosongan pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.

Selaras dengan Visi Pembangunan

Fraksi PKS berharap perubahan struktur perangkat daerah tetap sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Murung Raya, terutama dalam meningkatkan pelayanan dasar, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

“Pada prinsipnya Fraksi PKS mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini dengan harapan seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya,” pungkas Imanudin. (Hn/Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page