DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Infrastruktur Perumahan dan Permukiman

redaksi
8 Jun 2026 21:48
Barito Utara DPRD 0 0 View
1 menit membaca

MUARA TEWEH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan intensif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung dewan setempat, Senin (8/6/2026). Agenda ini difokuskan pada penyusunan regulasi terkait penataan infrastruktur perumahan serta penanganan kawasan permukiman di wilayah Barito Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Melalui pembahasan yang berlangsung, pihak legislatif dan eksekutif melakukan penyelarasan substansi kedua raperda.

Hasilnya, DPRD bersama Pemkab Barito Utara mencapai kesepakatan untuk menyetujui kedua Raperda tersebut agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Adapun dua regulasi yang dibahas adalah Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui dua Raperda ini untuk segera difasilitasi ke Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Dengan disetujuinya regulasi ini, diharapkan penataan fasilitas umum perumahan oleh pengembang dapat lebih tertib, serta program pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Barito Utara memiliki payung hukum yang kuat.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink