
PURUK CAHU — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, dukungan itu disertai pesan tegas: penataan kelembagaan harus ramping, efisien, dan sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Fraksi Partai NasDem menyambut baik rancangan peraturan daerah ini sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan kelembagaan perangkat daerah agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang,” ujar Juru Bicara Fraksi NasDem, Tuti Marheni, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).
Menurut Tuti, perubahan struktur perangkat daerah merupakan instrumen strategis untuk memperkuat birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar restrukturisasi tidak sekadar menjadi ajang penambahan jenjang jabatan.
“Kelembagaan yang baru harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi beban kerja yang matang, dengan mempertimbangkan susunan organisasi, dinamika regulasi, serta kewenangan daerah saat ini. Langkah ini dinilai krusial agar perubahan kelembagaan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tuti menekankan, penataan struktur harus didasarkan pada kebutuhan organisasi yang nyata, bukan keinginan administratif semata. Prinsip efisiensi anggaran, efektivitas kinerja birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi tiga pilar utama dalam setiap perubahan.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, kantor, hingga kecamatan dalam proses evaluasi dan penajaman kelembagaan. Tujuannya, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Tuti mencontohkan langkah yang telah diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang berhasil merampingkan organisasi perangkat daerah dari 32 OPD menjadi 21 OPD sebagai wujud efisiensi kelembagaan.
“Restrukturisasi dan penataan perangkat daerah hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah sehingga organisasi yang terbentuk benar-benar efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Fraksi NasDem pada prinsipnya sepakat Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap perubahan yang dilakukan tak hanya sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Harapan terbesar Fraksi NasDem, perangkat daerah yang terbentuk memiliki struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi, sehingga mampu memberikan pelayanan optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya. (Hn/Arnold/red)

You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar