BARITO UTARA — Pelaku usaha di Kabupaten Barito Utara diajak memahami sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ajakan itu mengemuka dalam Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM di Gedung Balai Antang, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST., MT., yang dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha masing-masing.
“Saya berharap dengan diadakannya kegiatan ini semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan memenuhi kewajiban perizinan serta pelaporan LKPM dengan baik,” demikian bunyi sambutan Bupati Barito Utara.
Pemkab menjelaskan, bimbingan teknis ini menjadi sarana bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh kemudahan, kepastian, serta pendampingan dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemahaman terhadap OSS RBA dinilai penting agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan dan tingkat risiko usaha.
Selain perizinan, kewajiban penyampaian LKPM juga menjadi sorotan. Pelaporan yang tertib dan akurat dinilai akan membantu pemerintah memperoleh data serta informasi investasi yang lebih baik. Data tersebut nantinya menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pengembangan investasi yang lebih tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Barito Utara berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya legalitas usaha dan pelaporan investasi. Diharapkan pula bimbingan teknis ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan perizinan, pengembangan dunia usaha, dan kemajuan perekonomian daerah.
Tidak ada komentar