
MUARA TEWEH – Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur dan memberikan akses hukum yang lebih luas kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Sosialisasi Program “Halo JPN”. Kegiatan yang berlangsung di Aula DPMPTSP pada Kamis, 7 November 2025 ini, menghadirkan langsung Kasie Datun Kejaksaan Negeri Barito Utara, Halim Parlindungan Harahap, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.
Program “Halo JPN” (Jaksa Pengacara Negara) merupakan layanan konsultasi hukum gratis yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjembatani masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sosialisasi ini menjadi titik temu strategis antara institusi penegak hukum dan instansi pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, M.A.P., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan tugas dan fungsi dinasnya. “Kami menyambut sangat baik inisiatif dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. Sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan dan kapasitas kami, baik sebagai ASN maupun sebagai bagian dari masyarakat, dalam aspek hukum yang sering menyertai proses perizinan dan penanaman modal,” ujar Jufriansyah.
Ia menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Dengan bekal pengetahuan ini, ASN di lingkungan DPMPTSP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga tepat secara hukum, sehingga melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
Halim Parlindungan Harahap, S.H., M.H., selaku pemateri, memaparkan secara detail mekanisme akses layanan “Halo JPN”. Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendekatkan fungsi jaksa sebagai pengacara negara dan pembela kepentingan umum kepada masyarakat. “Masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat berkonsultasi tanpa biaya terkait berbagai hal, mulai dari perjanjian, sengketa tanah, hingga persoalan administrasi pemerintahan yang mereka hadapi,” jelas Halim.
Antusiasme terlihat dari para peserta sosialisasi yang terdiri dari ASN DPMPTSP dan perwakilan masyarakat. Banyak pertanyaan yang diajukan, mulai dari cakupan masalah hukum yang dapat dikonsultasikan, prosedur pengajuan, hingga peran Kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang kerap bersinggungan dengan penerbitan izin.
Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi satu arah. DPMPTSP dan Kejari Barito Utara berkomitmen untuk membangun sinergi berkelanjutan. Kedepannya, diharapkan layanan “Halo JPN” dapat diintegrasikan dengan pelayanan di DPMPTSP, sehingga masyarakat yang mengurus perizinan dan mengalami kendala hukum dapat mendapatkan rujukan dan penanganan yang tepat secara lebih terpadu. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat pondasi hukum dalam iklim investasi dan pelayanan publik di Barito Utara. (Old/red)

You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar