MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara di ruang sidang, Selasa (22/1/2026), berubah menjadi ajang pengusutan tuntas tiga perusahaan tambang di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru. Suasana memanas saat Ketua Komisi II yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Taufik Nugraha, membeberkan temuan lapangan yang mencengangkan.
“Di perjalanan waktu, kami melihat ada hal-hal yang tidak pas. Contoh nyata, limbah aliran air dari PT BDA masuk langsung ke jalan kabupaten. Ini jelas masalah lingkungan yang serius,” tegas Taufik di hadapan perwakilan PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), dan PT Batara Perkasa.
Limbah ke Jalan, MoU Rahasia, dan Jalan Rusak Parah
Taufik mengungkap setidaknya tiga persoalan utama. Pertama, pencemaran lingkungan akibat limbah PT BDA yang mengalir bebas ke badan jalan kabupaten.
Kedua, ketidaktransparanan perjanjian. DPRD mengaku tak pernah mengetahui isi Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan perusahaan soal penggunaan jalan.
Ketiga, yang paling menyita perhatian, PT Batara Perkasa disebut mangkir dari kewajiban memelihara jalan sejak 2023 hingga 2025, meski diizinkan menggunakan jalan kabupaten untuk kegiatan pertambangan sejak 2022.
“Jalan itu memang dikhususkan untuk kegiatan pertambangan. PT Batara Perkasa diizinkan memakai dengan syarat turut memelihara, namun sejak 2023 hingga 2025 belum pernah lagi melakukan pemeliharaan. Kami juga mencatat kini ada kerja sama dengan PT BBN dalam penggunaan jalan ini,” jelas Taufik.
Ultimatum: Pindah atau Perbaiki!
Tak mau basa-basi, Taufik melayangkan ultimatum. Ia meminta PT Batara Perkasa dan PT BBN untuk segera pindah dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten jika tak mampu berkomitmen memperbaiki jalan sesuai janji awal.
“Kami meminta agar PT Batara Perkasa tidak lagi memakai jalan itu. Untuk PT BDA, jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Janji Perbaikan di Tengah Hujan
Menghadapi desakan keras, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui adanya panggilan dari Bupati Shalahuddin pada Desember 2025 terkait kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Dari total panjang jalan 3,2 KM, sebagian sekitar 1,5 KM belum diperbaiki, dengan kondisi terparah mencapai 1,1 KM,” ungkap Erik.
Namun, ia beralasan tingginya intensitas hujan pada bulan Desember menghambat perbaikan menyeluruh. Hingga kini, baru 6 dari 22 titik rusak yang mendapat penanganan. Sisanya hanya dirawat seadanya.
“Dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan, kami sudah melakukan perbaikan pada 6 titik dari total 22 titik yang telah diidentifikasi membutuhkan perawatan,” janji Erik.
Kini, warga dan DPRD Barito Utara menanti. Akankah janji perbaikan itu terealisasi, atau kembali menjadi cerita lama yang tak berkesudahan? Satu hal yang pasti, pengawasan DPRD tak akan berhenti di sini.
Tidak ada komentar