
BARITOINFO, PALANGKA RAYA-Oknum polisi bernama Anton Kurniawan yang diduga melakukan pembunuhan dan pencurian mobil salah seorang sopir berinisial BA di Katingan beberapa waktu lalu akan disidang etik pada hari Senin, 16 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto sebagaimana dilansir dari ANTARA Kalteng, Minggu 15 Desember 2024.
“Rencana Senin kita akan sidang etik, bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian,” kata Djoko saat dihubungi.
Selain disidang etik, polisi berpangkat Brigadir dan berdinas di Polresta Palangka Raya itu akan ditindak secara pidana.
“Kemudian masih berjalan penyelidikan-penyidikan untuk pidananya,” jelasnya.
“Saat ini sudah ada 7 orang saksi yang telah diperiksa,” tambah Djoko.
Lebih jauh saat ditanya terkait motif terjadinya kejahatan kemanusiaan terhadap sopir asal Kalimantan Selatan itu, polisi belum banyak berbicara atau memberikan informasi.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa terkuaknya kasus pembunuhan dan pencurian mobil yang menyeret oknum polisi ini berawal dari adanya penemuan mayat korban berinisial BA di Katingan Timur.
Mayat yang sudah membusuk dan sudah tak dikenal itu ditemukan di salah satu kebun kelapa sawit di Katingan Timur.
Informasi yang beredar, BA dibunuh saat dirinya sedang parkir dipinggir jalan. Usai dibunuh dan dibuang, mobil korban diduga diambil lalu dijual oleh terduga pelaku yang merupakan oknum polisi. (Tim/red)
Tidak ada komentar