Polres Barito Utara Bongkar Kasus Sabu di Lanjas, Satu Pria Diamankan

redaksi
29 Apr 2026 08:31
2 menit membaca

Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengukuhkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial RDA (36) diringkus di Jalan Keladan, RT 003, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika petugas yang melakukan pemantauan di lokasi melihat RDA berjalan menuju garasi sepeda motor. Sebelum digeledah, polisi menghadirkan dua saksi umum, HD (55) dan AK (55), serta menunjukkan Surat Perintah Tugas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi.

Saat badan tersangka diperiksa, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan. Selain itu, turut disita satu unit ponsel dan satu buah timbangan digital. Hasil uji teskit memastikan serbuk kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.

Total barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu timbangan digital warna silver-hitam, serta satu unit ponsel.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan pernyataan tegas mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Penindakan ini adalah komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan bakal terus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page