KPU Barut Gelar Rakor Terkait PSU: Ini 9 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi

redaksi
10 Mar 2025 13:49
NASIONAL 0 250
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara sudah diputuskan akan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2025.

Dalam rangka menyukseskan PSU di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut sudah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait di Kantor KPU setempat, Senin (10/03).

Dalam rapat itu, Ketua KPU Barito Utara, Siska menjelaskan berdasarkan surat Dinas KPU- RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, bahwa KPU Kabupaten Barito Utara Harus Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dikatakan olehnya KPU selaku penyelenggara tentunya menghormati dan menghargai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagai Penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah di putuskan,” ucap Siska.

Seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah dipastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

Dia juga mengharapkan pelaksanaan PSU yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan Ramadhan, semoga dapat menjadi pengendalian diri, menjadi keberkahan untuk semua dalam mendapatkan pemimpin terbaik Barito Utara.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut ;

1.Dilarang membawa Hp / alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara saat melakukan pencoblosan dan harus di titipkan ke petugas KPPS.

2.Masyarakat yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 Pukul 17: 00 wib. Silahkan di sampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barito Utara ,dengan catatan membawa KTP-Elektronik untuk cek Nik.

3.Tidak di perbolehkan Mobilisasi Pemilih Oleh Paslon / Tim Pemenangan ke TPS.

4.Tidak ada Posko Pengamanan dari masing – masing Tim Pasangan Calon Pemenangan di Wilayah Pelaksanaan PSU.

5.TNI / Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan.

6.Tidak di perbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi Pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi Aparat TNI / Polri.
7.Live Streaming saat hari pemilihan suara (HPS) tidak dapat difasilitasi.

8. Terkait permintaan salinan DPT Final hasil pencermatan akan di sampaikan setelah Uji Publik.

9.Starlink atau Jaringan Internet di TPS 04 Desa Malawaken wajib disediakan / difasilitasi oleh Diskominfo untuk Uji Publik, Cek DPT Online dan Penggunaan Aplikasih Sirekap.

Pantauan media ini, yang hadir dalam rakor tersebut yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kesbangpol mewakili, Kapolres Barito Utara (yang mewakili), Kodim 1013, Kajari, Pol PP, BPBD, Disdukcapil, ketua tim pemenangan masing – masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor Urut 01 dan 02. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page