MUARA TEWEH– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menggagalkan peredaran narkotika seberat 97,13 Gram, Minggu (13/4).
Polisi anti narkoba menangkap tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, ” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Jumat (18/4) siang.
Menurut Novendra, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram, satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan satu handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arnold/red)
Tidak ada komentar