MUARA TEWEH-Gadis muda asal Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diperkosa oleh pria tua pada 03 Juni 2025. Kejahatan seksual terhadap gadis 21 tahun itu dilakukan di rumah korban.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan mengatakan tindak pidana kekerasan seksual tersebut awalnya terungkap dari laporan orang tua korban.
“Setelah kita dapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujar Ricky dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu 6 Juni 2025.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, kecurigaan tentang pemerkosaan tersebut awalnya datang dari ayah korban yang melihat pelaku tiba-tiba keluar dari kamar korban sambil menarik kancing celana.
“Ayah korban lihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil tarik kancing celana. Setelah melihat, ayah korban langsung memberitahu kepada ibu korban,” ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada anaknya terkait keluarnya pelaku dari kamar tersebut. Terhadap ibunya, korban mengatakan telah diperkosa.
“Kepada ibunya korban mengakui telah diperkosa atau disetubuhi secara paksa oleh pelaku,” ujar Ricky.
Tak terima atas perlakuan terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Barito Utara.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” ujarnya.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa BH, celana dalam, sarung dan juga sprei.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tim/red)
Tidak ada komentar