MUARA TEWEH-Dugaan pemasangan dan atau pembagian stiker pasangan calon yang disertai dengan uang sebesar 50 ribu rupiah mendapat sorotan dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix, Rahmadi G. Lentam.
Rahmadi saat dikonfirmasi media ini mengatakan apapun informasi yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, apa lagi tentang politik uang, Bawaslu bersama Gakumdu harus menanggapi secara serius dan ditindaklanjuti dengan baik.
Pengacara senior Kalteng ini menilai bahwa Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara disebabkan oleh politik uang yang memalukan se-Indonesia. Oleh karena itu, Bawaslu harus serius menanggapi isu yang terkait ini.
“Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya di Barut harus sadar betul bahwa PSU di Barut dilakukan karena politik uang. Itu memalukan sekali. Dengan pengalaman ini, Bawaslu dan Gakummdu jangan main-main jika ada isu atau informasi yang muncul terkait ini,” ujar Rahmadi saat dikonfirmasi via telepon, Senin 23 Juni 2025.
Lebih lanjut dijelaskan Rahmadi bahwa jika informasi yang beredar tersebut benar, Bawaslu harus tegas mengambil tindakan.
“Kalau itu benar, disegerakan jadi temuan,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana jika ada kesulitan dalam menemukan siapa yang memberi dalam dugaan pembagian stiker paslon disertai uang, Rahmadi mengatakan Bawaslu dan Gakumdu tidak perlu diajari terkait hal ini.
“Mereka punya struktur, punya kemampuan. Tentu sangat bisa menemukan siapa yang membagi stiker yang disertai uang. Beberapa rumah yang dibagi tentu ada CCTV. Mudah sebenarnya. Persoalannya mau apa tidak,” tegasnya.
“Jadi sekecil apapun yang namanya berbau pembagian uang dalam politik itu adalah mother coruption. Harus diberantas,” tambahnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah pasangan calon nomor urut 1 akan melayangkan laporan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pembagian stiker disertai uang tersebut, Rahmadi menjelaskan bahwa bekerja berdasarkan temuan dan berdasarkan laporan. Jika informasi tersebut sudah sampai ke Bawaslu, laporan sebenarnya tidak perlu.
“Jadi begini, Bawaslu itu bekerja dengan dua kewajiban, pertama mencari dan menemukan pelanggaran lalu dijadikan temuan. Kedua, menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau pasangan calon lain,” ujarnya.
Diakhir perbincangan, pengacara senior asal Kalteng itu meminta semua pihak untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi tanpa politik uang dan menjalankan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi.
” Selain Bawaslu, Sentra Gakummdu, aparat kepolisian juga harus mengantisipasi hal ini sesuai dengan amanah dari MK. Pengamanan yang dimaksud harus dimaknai secara luas. Tidak hanya pengamanan fisik tetapi juga pengamanan dalam konteks money politik,” pintanya. (Tim/red)
Tidak ada komentar