PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian, 12 September Mulai Sidang

redaksi
10 Sep 2025 14:36
DAERAH NASIONAL 0 1428
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara lanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Rabu (10/09).

“Untuk perkara nomor 331 PHPU Barito Utara dan juga 328 PHPU Provinsi Papua lanjut ke pembuktian,” ujar Isra.

Karena dilanjutkan ke tahap pembuktian, maka pihak terhadap para pihak baik itu pemohon, termohon dan pihak terkait diminta untuk menyiapkan saksi dan juga tambahan alat bukti.

“Untuk Provinsi saksi maksimal 6 orang, sedangkan PHPU Bupati maksimal 4 orang. Saksi dan alat bukti dimasukan paling lama sehari sebelum persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa untuk persidangan dengan agenda pembuktian akan dilakukan secara offline, namun para saksi yang tidak dapat hadir bisa mengikuti secara daring.

“Seperti biasa bisa lewat daring untuk para saksinya. Tetapi para pengacaranya bisa hadir,” ujarnya menjawab pertanyaan dari salah satu pihak terkait.

Terhadap kelanjutan dari perkara ini ke pembuktian, para pihak belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media.

Sebagaimana diketahui bahwa PHPU Pilkada Barito Utara yang merupakan hasil PSU 6 Agustus 2025 digugat oleh pasangan calon Bupati Wakil Bupati nomor urut dua Jimmy-Inri. Dalam permohonannya, Jimmy-Inri mendalilkan tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 01 Shalahuddin-Felix dengan modus relawan. Tak hanya itu, paslon yang kalah dengan selisih 3.411 suara itu juga mempersoalkan terkait distribusi c-pemberitahuan oleh KPU yang tidak sampai ke para pemilih di kecamatan Teweh Tengah. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink