Masalah Lahan di Jetty PT Bima Barito Utara Picu Ricuh: Portal Dirusak, Awingnu Lapor Polisi

redaksi
18 Des 2025 09:58
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, dan atau sesama masyarakat kerap terjadi di Barito Utara. Investasi sehat yang dimimpikan sering meleset ketika berkaitan dengan persoalan tanah. Entah tanah digarap tanpa sepakat, ganti rugi lahan salah alamat dan masih banyak persoalan lainnya.

Salah satu yang menarik perhatian publik hari-hari ini terjadi di area Jetty PT Bima, Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan. Berawal dari sewa lahan yang lama tak ada kejelasan dari pihak perusahaan, pemilik lahan Setahan Awingnu melakukan portal lebih dari sepekan.

“Saya memortal karena pihak perusahaan tidak memberi kejelasan atas status sewa lahan yang saya miliki yang saat ini digarap perusahaan PT. BIMA dan PT. BAT,” kata Awingnu kepada polisi, seperti tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/99/XII/2025/POLDA KALTENG/POLRES BARITO UTARA.

“Wajar saya sebagai pemilik lahan menutup supaya jangan digunakan lagi. Yang saya minta pekerjaan bukan uang,” tegasnya lagi.

Ditengah adanya pemortalan, mediasi dilokasi dilakukan, Rabu 17 Desember 2025. Akan tetapi, mediasi sebagai upaya mencari jalan tengah berujung ricuh. Portal yang dipasang Awing dirusak oleh sejumlah orang.

Keberatan atas kerusakan portal tersebut, Awing melayangkan laporan ke Polres Barito Utara. Ada 3 orang warga setempat yang dilaporkan, termasuk AR salah satu tokoh politik setempat.

Sementara itu, AR saat dikonfirmasi membantah tuduhan merusak portal. Ia beralasan, aksi penutupan akses Jetty oleh Awingnu telah merugikan banyak warga yang menggantungkan nafkah dari jasa moring dan tambat lepas di area pelabuhan.

“Sementara saudara Setahan Awingnu menempatkan portal menurut saya tidak tepat objeknya berdasarkan arsip surat yang teregister di Pemerintah Desa Bintang Ninggi II,” sanggah AR.

Tak hanya itu, AR meragukan kesahihan klaim kepemilikan lahan Awingnu dan menyebut tidak sinkron dengan arsip desa.

“Saya mendukung Awingnu untuk menempuh jalur hukum perdata. Sebelum ada putusan pengadilan, jangan sampai menghambat aktivitas ribuan masyarakat Bintang Ninggi yang sedang mencari sesuap nasi,” ujar AR.

Lebih lanjut, AR menyebut kericuhan saat mediasi dipicu kehadiran orang-orang luar yang dibawa Awingnu.

“Orang-orang yang dibawa Awing 90 persen preman dari luar ini malah memancing suasana panas,” pungkasnya.

Pantauan media ini, usai melayangkan laporan, Awingnu dan dua orang saksi langsung diperiksa untuk proses lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada statemen resmi dari pihak kepolisian setempat. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink