
MUARA TEWEH – Usai menikmati libur panjang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh kembali menjalankan operasionalnya pada Senin, 8 September 2025. Hari pertama diisi dengan dua agenda utama: proses wajib lapor klien dan penerimaan dua klien pemasyarakatan baru dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.
Kegiatan wajib lapor yang dipandu oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berjalan lancar. Proses ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi momen pendampingan untuk membantu klien beradaptasi dan berintegrasi kembali dengan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, dua klien baru yang diterima telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan reintegrasi sosial berdasarkan penilaian perilaku baik dan partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan selama berada di lapas. Keduanya melalui proses registrasi dan konsultasi awal untuk menjelaskan alur pembimbingan serta kewajiban yang harus mereka penuhi selama masa percobaan.
Kasubsi BKD Bapas Muara Teweh, Harivan Septiady, memberikan pengarahan kepada klien. Ia berharap perilaku baik yang telah ditunjukkan tidak berhenti begitu saja.
“Saya berharap kelakuan baik yang dilakukan Klien tidak hanya berhenti di Lapas saja, melainkan berlanjut hingga masa percobaan berakhir bahkan seterusnya,” ujarnya.
Dengan dimulainya kembali aktivitas ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan. (Arnold/red)
Tidak ada komentar