PT BDA Hadiri Mediasi dengan Warga di Kantor Camat Teweh Baru

redaksi
4 Mar 2025 12:51
DAERAH 0 277
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Persoalan sedimentasi dan keberadaan gorong-gorong PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) yang terdampak ke kebun salah satu masyarakat di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, belum menemukan titik temu.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, para pihak telah melakukan mediasi di Kantor Camat Teweh Baru, Selasa 03 Maret 2025. Selain masyarakat atau pemilik kebun dengan pihak PT BDA, dalam mediasi tersebut hadir juga Camat Teweh Baru, Kapolsek Teweh Tengah dan Danramil Teweh Baru.

Mediasi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut belum menemukan titik terang. Dan akan dilanjutkan pada Kamis 6 Maret 2025 mendatang.

Usai keluar dari mediasi, Salapan Ungking salah satu pemilik lahan yang terdampak mengatakan bahwa Sementara itu, Salapan Ungking selaku pemilik kebun mengatakan bahwa persoalan yang dialami oleh dirinya tersebut sudah lama terjadi dan telah melalui beberapa kali mediasi.

“Persoalan ini sudah berlarut-larut, selama dua tahun dan itu sudah dibuktikan strap yaitu dari jenjang mantir adat, kepala desa, perwakilan kecamatan, DAD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara sudah melakukan pengecekan,” ujarnya.

Ungking berharap agar mediasi yang difasilitasi oleh pihak kecamatan dan juga kepolisian ini bisa menemukan jalannya sehingga bisa selesai.

“Saya berharap bapak camat, Kapolsek dan Danramil serta Damang Kecamatan Teweh Baru, DAD Kabupaten Barito Utara (Barut) bisa menyelesaikan permasalahan saya dengan PT. BDA,” pintanya.

Terpisah, pihak PT BDA yang diwakili oleh Humas atau Eksternal, Wijak mengatakan pihaknya menginginkan persoalan ini bisa ditemukan jalan tengah yang terbaik. Akan tetapi berkaitan dengan keputusan harus menunggu pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan.

“Kami berharap ada jalan tengah atau penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak terkait permasalahan ini. Tuntutan dari beberapa warga ini, salah satunya adalah safety man dan overpring artinya ada hal yang kita tidak mampu untuk menjawab karena ini harus dijawab oleh pihak yang ahli dalam hal ini terkait Safetyman kapasitasnya DLH yang mampu menjawab,” terang Wijak. (Arnold)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page