
MUARA TEWEH – Sebanyak 22 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengurangan masa tahanan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Lapas setempat, Halason Sinaga, pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan kita, ada 22 orang yang menerima remisi Natal,” ujar Halason kepada media.
Berdasarkan data yang dirilis pihak Lapas, dari total 22 penerima remisi, 18 orang berasal dari pidana umum (Pidum) dan 4 orang dari tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99.
Dari segi jenis kejahatan, napi dengan kasus narkotika dan perlindungan anak mendominasi, masing-masing sebanyak 6 orang. Disusul oleh kasus pembunuhan (4 orang), pencurian (3 orang), serta pembakaran, penganiayaan, dan pelanggaran lalu lintas masing-masing 1 orang.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang rutin diberikan setiap tahun pada momen hari besar keagamaan dan nasional, sebagai bentuk penghargaan atas sikap dan kedisiplinan narapidana selama menjalani masa hukuman.
Halason Sinaga berharap pemberian remisi dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya. (Arnold/red)
Tidak ada komentar