MUARA TEWEH-Andi Algo, perampok yang menyandera istri dari Hidayahtur Rahman di Jalan Nangka IV, Muara Teweh, ternyata positif narkoba. Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian usai ditangkap, 24 Juni 2025.
“Hasil pemeriksaan tes urine pelaku positif Metamfetamina atau sabu-sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat 27 Juni 2025.
Ricky menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sembako untuk keperluan rumah tangga.
“Uang hasil curian tersebut sebagian untuk membeli sabu-sabu yang digunakan bersama dengan istri pelaku dan sebagian uang digunakan untuk membeli sembako dan keperluan rumah,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa pelaku perampokan yang merupakan pria kelahiran Lemo ditangkap di Jalan Meranti pada hari yang sama setelah dirinya beraksi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan topeng dan membawa parang lalu menyandera istri korban. Sambil mengalungkan parang ke leher istri korban, pelaku meminta uang kepada korban.
Demi keselamatan istrinya, korban akhirnya memberikan uang kepada pelaku. Namun, mirisnya pelaku malah menyiram pertalite di dapur korban lalu membakarnya.
Ketika korban sibuk memadamkan api di dapur, pelaku kabur. Akan tetapi langkah pelaku terhenti ketika pada hari yang sama, polisi langsung meringkus. Kini dirinya mendekam di tanahan Mapolres Barut. (Arnold)
Tidak ada komentar