MALANG– Sebuah kasus tragis yang mengguncang warga Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu berhasil diungkap polisi. Pelaku utama adalah seorang mahasiswi perantauan berinisial AM (21), yang berasal dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. AM diduga melakukan aborsi secara mandiri di tempat kosnya di Kota Malang sebelum kemudian bersama pacarnya membuang jasad bayi ke aliran Sungai Paron.
Kasus ini berawal dari penemuan warga, Suwandi (74), yang melihat jasad bayi laki-laki tanpa pakaang di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Dau, pada Kamis (21/8/2025) malam. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib dan jenazah dievakuasi ke RSUD Saiful Anwar untuk pemeriksaan.
Berdasarkan penyelidikan Polres Malang, terungkap bahwa AM yang berstatus mahasiswi dan berasal dari Barito Utara, Kalimantan Tengah, adalah ibu dari bayi malang tersebut. Pacarnya, HNM (20), adalah mahasiswa asli Kota Malang. Keduanya menjalin hubungan sejak September 2024.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa AM melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online pada 20 Agustus 2025. Tindakan itu dilakukan di rumah kosnya sendiri di Kota Malang, jauh dari keluarga dan kampung halamannya di Kalimantan.
“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali pusar menggunakan gunting,” jelas Bambang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025), seperti dilansir dari detik.com.
Motif kedua tersangka adalah rasa panik dan malu yang amat sangat. “Mereka takut kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” tambah Bambang.
Setelah janin gugur, AM memasukkan jasad bayi ke dalam sebuah tas ransel bermotif bunga. Pacarnya, HNM, kemudian membawa tas tersebut menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke Sungai Paron karena tidak menemukan lokasi untuk memakamkannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk gunting, tas ransel, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi online obat aborsi.
AM kini menghadapi tuduhan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana. Sementara HNM, yang membuang jasad, diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti kerentanan anak muda, khususnya perantauan yang jauh dari pengawasan keluarga, dalam menghadapi masalah kompleks seperti kehamilan tidak diinginkan. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.(Sumber: Dtk/Arnold/red)
Tidak ada komentar