Saksi Mahyudin Saat Ditanya Terkait Ada Tidaknya Transaksi Politik Uang: Saya Tidak Mau Menjawab

redaksi
12 Apr 2025 16:15
DAERAH NASIONAL 0 3271
3 menit membaca

MUARA TEWEH-Sejak sidang pertama kasus politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, nama Mahyudin kerap disebutkan dalam pembacaan dakwaan 2 perkara dengan 5 terdakwa pada hari Kamis 10 April 2025. Nama pria paruh baya yang pertama kali menggerebek aktivitas pembagian uang di rumah milik Suparno itu paling sering muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan para terdakwa.

Sehari setelah pembacaan dakwaan, Mahyudin akhirnya dihadirkan dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela dan pemeriksaan saksi perkara nomor 39 dan 38 dengan terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.

Sejak awal menempati kursi saksi, Mahyudin langsung dicecar JPU terkait kronologis video yang dirinya rekam pada peristiwa penggerebekan dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh 3 terdakwa. Terhadap pertanyaan itu, secara jelas Mahyudin menguraikan tentang kronologis dirinya melakukan penggerebekan terhadap para terdakwa yang membagikan uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 14 Maret 2025 di rumah milik Suparno, jalan Simpang Pramuka 2.

Sebagai orang pertama yang membongkar kasus ini terkuak ke publik, Mahyudin terlihat tanpa beban dan mengalir menceritakan serta menjawab setiap pertanyaan hakim, JPU dan para pengacara terkait perkara nomor 39.

Meskipun demikian, dari setiap uraian jawaban Mahyudin tak satu pun yang menceritakan bahwa dirinya melihat langsung dan merekam adanya transaksi pembagian uang oleh para terdakwa. Beberapa kali dicecar oleh pengacara terdakwa, Lusfernando Jubendri, Mahyudin enggan menjawab bahwa ada atau tidaknya transaksi yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Apakah saudara saksi melihat adanya transaksi atau pemberian uang yang sedang dilakukan oleh para terdakwa saat itu?,” tanya Jubendri tegas.

“Saya tidak mau menjawab,” sahut Mahyudin.

Tak hanya ketidaksanggupan dan atau ketidakmauan menjawab pertanyaan Jubendri, Mahyudin beberapa kali terlihat blunder dan ditegur oleh Majelis dan JPU karena menjawab sejumlah pertanyaan dengan hal-hal yang diluar konteks perkara atau dengan kata lain tidak fokus.

“Saudara saksi diharapkan fokus pada pertanyaan terkait perkara ini. Jangan melebar kesana kemari,” tegur salah satu JPU saat Mahyudin menjelaskan tentang adanya dugaan politik uang di Malawaken dengan menyebut salah satu nama mantan pejabat di Barut.

Hampir serupa dengan perkara nomor 39, Mahyudin yang kembali dihadirkan sebagai saksi pada perkara 38 juga sempat ditegur Majelis Hakim karena memberikan komentar kepada sesama saksi dalam hal ini Adi Susanto yang merupakan komisioner Bawaslu Barut.

“Saudara tidak berpandangan disini. Pendapat saudara saksi disimpan dulu dalam hati,” tegur Ketua Majelis Hakim.

Pantauan media ini sejak pagi hingga pukul 23.30 WIB terdapat sejumlah saksi yang diperiksa dalam 2 perkara politik uang yang ditangani. Dalam perkara nomor 39, ada 9 saksi yang diperiksa, sedangkan dalam perkara nomor 38 dengan dua terdakwa belum semua saksi diperiksa dengan alasan waktu.

Ketua Majelis Hakim Sugiannur mengatakan lanjutan pemeriksaan saksi akan dilakukan pada hari Senin. Hal ini mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB.

“Karena besok adalah hari Sabtu dan merupakan hari libur maka kita tidak bisa melanjutkannya. Pemeriksaan para saksi yang belum akan dilakukan pada hari Senin 14 April 2025,” tutur Sugiannur.

Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam perkara nomor 39 dan 38 ialah Mahyudin, Adi Susanto, Malik, Endang, Indra Tamara, Suparno dan juga saksi ahli, ketua KPU Barito Utara serta Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah yang merupakan terdakwa untuk dijadikan saksi pada perkara 39. (Arnold/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink