MUARA TEWEH-Perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, Kabupayen Barito Utara, memastikan akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga yang berada di dalam IUP mereka jika sudah clear and clean. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Eksternal dan LE PT Pada Idi, Meirwan Anandyta Eka Putra saat ditemui beberapa waktu lalu di Muara Teweh.
“Kalau lahan itu sudah clear and clean kita pasti bayar. Bahkan orang yang punya lahan tidak ada di situ atau sudah pindah kita cari kok dan bayar. Karena itu hak mereka,” ujar Irwan, Senin 2 Juni 2025.
“Ada lahan yang tumpang tindih juga kita lakukan mediasi dan akhirnya clear serta kita bayarkan berdasarkan kesepakatan diantara masyarakat yang tumpang tindih tersebut. Ada yang dapat 5 juta, 6 juta dan lain sebagainya. Itu semua karena kita mediasi dan ada kesepakatan disana,” tambahnya.
Saat ditanya terkait lahan yang diakui oleh sejumlah orang didalam IUP PT Pada Idi belakangan ini, Irwan menjelaskan bahwa awalnya PT Pada Idi menerima surat terkait pengklaiman tanah dengan luas ratusan hektar dari sejumlah orang tersebut.
“Yang mengklaim waktu itu ada 5 orang. Ada Turi, Tonny Efendi, Isah, Rudi Hartono, dan Junaidi. Masing-masing luasnya berbeda-beda. Totalnya sekitar 350 hektar,” ujar pria yang akrab disapa Irwan tersebut.
Setelah adanya klaim tersebut, pihak perusahaan mempelajari dan melakukan verifikasi sebagaimana standar yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
“Saat dilakukan verifikasi dari surat yang diterbitkan pada tahun 2001 dan 2006 ada titik koordinat. Sepengatahuan saya atau mungkin saya agak kurang pengetahuan, pada tahun itu belum ada koordinat. Mungkin waktu itu mereka sudah punya. Akan tetapi tetap kita hargai,” ujarnya.
“Saat kita cek dan konfrontir dengan data yang dimiliki perusahaan, ternyata lahan yang mereka klaim tersebut tumpang tindih dengan puluhan warga,” tambahnya.
Karena adanya tumpang tindih, pihak perusahaan melakukan verifikasi di lapangan dengan mendatangkan warga yang memiliki data yang lama. Sedangkan data dari 5 orang yang baru mengklaim tersebut diperoleh pada akhir tahun 2024.
“Saat itu ada sekitar 40 orang warga yang dikumpulkan di rumah satu ketua RT. Saya menyampaikan bahwa ada lahan tumpang tindih. Ada namanya Toni Efendi, Junaidi. Warga malah balik bertanya, siapa itu pak Iwan. Mereka mengakui tidak pernah bersambitan dengan nama-nama yang disebutkan itu,” ujar Irwan seraya menggambarkan situasi saat itu.
Setelah mendapat informasi dari warga yang sudah lebih dahulu memiliki lahan, pihak PT Pada Idi mendatangi Tony Efendi di Jambu untuk memastikan terkait kepemilikan lahan yang diklaimnnya tersebut.
“Waktu itu malam-malam saya datang ketemu pak Tony Efendi. Saya tanya mang Efendi dapat lahan itu dari siapa? Jawabnya waktu itu dari Turi. Dia membeli dengan harga 300 juta rupiah,” terang Iwan.
“Pada hal sebelumnya saya sudah bertemu Turi dan dia mengatakan tidak menjual lahan dan juga tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Tony Efendi. Dari sini kita bisa menilai sendiri bahwa apa yang diakui oleh Tony Efendi tidak benar” tambahnya.
Selain itu, dalam surat tanah yang diklaim oleh mereka ditandatangani oleh RT yang kala itu diketuai oleh Jamaludin dan Pjs Desa Muara Inu, Juari.
“Pak Jamaludin saya temui mengakui tidak pernah tanda tangan surat tanah atau RBH tersebut. Begitupun dengan pak Juari,” jelas Iwan seraya menjelaskan kondisi Jamaludin yang sedang sakit kala itu.
Usai mengantongi sejumlah informasi tersebut, pihak perusahaan juga mengajak Turi dan kawan-kawan untuk ke lapangan agar bisa dipertemukan dengan para pemilik lahan sebelumnya untuk mengetahui terkait persambitan.
“Waktu itu mereka keberatan karena takut terjadi gesekan. Pada hal waktu RDP pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Barut Masriwiyono sudah menjamin terkait keamanan di lapangan. Kenapa harus takut. Masriwoyono sampaikan ada yang ribut kita tangkap,” ujar Iwan sembari mengutip kata-kata Kabag Ops saat RDP.
“Kita ikuti kemauan mereka. RDP kita ikuti, ke Polres kita ikuti. Kenapa kemarin terjadi pemortalan,” terangnya.
Tentang pemortalan yang dilakukan beberapa hari lalu, dihadapan sejumlah awak media,Iwan menjelaskan bahwa lokasi yang diportal bukan bagian dari lokasi yang mereka klaim. Ini tentu sebuah kesalahan besar.
“Titik lokasi yang mereka portal itu adalah tanah yang kami garap dan sudah dibebaskan dari masyarakat atas nama Rahman. Tanah yang mereka persoalkan bukan disitu,” ujarnya.
“Pemortalan yang dilakukan itu tentu sangat merugikan perusahaan. Bayangkan satu dua jam aktivitas tambang tidak jalan, berapa biaya yang harus kami keluarkan untuk bayar alat berat dan lain sebagainya,” tambah Irwan.
Ditegaskan Irwan bahwa jika pihaknya masih bersikukuh mengklaim tanah tersebut, pihak perusahaan siap ke Pengadilan agar bisa dibuktikan secara hukum terkait kepemilikan tanah yang diklaim tersebut.
“Kalau masih ngotot seperti ini, kita siap ke Pengadilan. Bahkan jika memang kami salah, kami siap dihukum. Dan nanti di Pengadilan kita juga mau mengetahui siapa dalang dari masalah ini,” tegasnya yang juga sudah mengetahui siapa dibelakang para pengklaim tanah tersebut.
Sebelumnya, Menang Jaya, selaku External PT Pada Idi, didampingi Bahana Edwin selaku Landcom External, menjelaskan perusahaan memiliki standar nilai penggantian tanah tumbuh (kompensasi lahan garap masyarakat) sesuai kemampuan perusahaan.
Prosedur operasional perusahaan dalam proses pemberian tali asih/kompensasi lahan garap sudah melalui tahapan verifikasi yang benar dan melibatkan pihak desa serta pihak terkait lainnya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran dua atau tiga kali terhadap lahan yang bertumpang tindih.
“Yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clean and clear,” tegas Menang Jaya usai RDP pada April 2025 lalu.
Dijelaskan Menang kala itu bahwa, PT Pada Idi mengantongi dua izin PPKH, yaitu No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (8 Juli 2019) seluas 997,16 hektar, No. SK.438/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) seluas 854,32 hektar. Kedua izin tersebut berlaku hingga 9 April 2027.
Sebagai pemegang izin PPKH, PT PADA IDI memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya PNBP IPPKH, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Jaminan Reklamasi, dan Pasca Tambang. Selain itu, perusahaan juga dibebankan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan DAS. (Tim/red)
Tidak ada komentar