BARITOINFO, MUARA TEWEH-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/02).
“Ada 7 perkara yang tidak diucapkan itu artinya akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya. Ada perkara nomor 28 yakni PHPU Bupati Barito Utara tahun 2024,” ujar Saldi Isra.
Selain Barito Utara, PHPU lain yang juga lanjut ke tahap pembuktian yakni Pilbub Kutai Kartanegara, Pilbub Siak, Pilbup Pamekaaan, Pilbub Berau, Pilbub Halmahera Selatan dan Pilbub Belu.
Terhadap keputusan MK untuk melanjutkan PHPU Barito Utara ke tahap pembuktian, Ketua KPU setempat saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti sesuai dengan gugatan pemohon.
“Tentunya kita akan menyiapkan bukti-bukti yang ada pak,” ujar Siska kepada media ini.
Sementara itu, pihak pemohon dalam hal ini pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melalui tim kuasa hukumnya Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernado dan Sedi Usmika mengatakan sejak awal sudah optimis bahwa permohonan mereka akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Bahwa dari Awal kami optimis Dismisal akan lolos. Hal ini karena dalil-dalil permohonan dan bukti-bukti yang kami sampaikan adalah fakta yang layak diuji dan dibuktikan di MK,” terang Jubendri yang mewakili.
Saat ditanya terkait persiapan menghadapi sidang pembuktian nantinya, Jubendri mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang mumpuni.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang benar-benar mengetahui fakta-fakta di TPS 4 yang didalilkan,” terangnya.
Sementara itu, pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai pihak terkait hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait putusan dismisal.
Sebagaimana diketahui bahwa sengketa hasil Pilkada Barito Utara bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2025 lalu. Pemohon dalam PHPU ini ialah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara dan pihak terkait yakni pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.
Dalam pilkada 2024 lalu, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya meraih suara sebanyak 42.302 suara, sedangkan rivalnya pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo memperoleh suara 42.310 suara. Selisih antara keduanya yakni 8 suara.
Atas kekalahan 8 suara versi keputusan KPU, paslon AGI SAJA mengajukan gugatan ke MK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Barut. Mulai dari tidak dilakukannya PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu hingga adanya dugaan mengubah hasil demi sirekap. (TBN/Arn)
Tidak ada komentar