MUARA TEWEH – Suhu politik di ruang rapat DPRD Barito Utara meninggi, Kamis (22/1/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan legislatif, pemkab, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung panas sejak menit pertama.
Pemicunya? Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas memerintahkan perusahaan tambang untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara di jalan kabupaten.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, tak main-main. Dengan nada keras, ia meminta para pemodal itu beralih ke jalan khusus tambang.
“Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin pindah dan menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik di hadapan perwakilan perusahaan.
Limbah Menggenang, Masyarakat Meradang
Desakan itu bukan tanpa bukti. Hasil tinjauan lapangan fraksi menemukan fakta mencengangkan: aliran limbah air dari PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) mengalir bebas ke badan jalan kabupaten.
Tak hanya itu, DPRD juga kesal karena tidak dilibatkan dalam proses nota kesepahaman (MoU) antara pemkab dan perusahaan soal batas waktu penggunaan jalan. Padahal, rakyat terus menjerit.
Keluhan masyarakat sudah memuncak. Truk batu bara menumpuk panjang, lalu lintas tersendat, dan hasil pertanian dari Simpang Km 30 hingga Simpang Benangin tak bisa diangkut dengan lancar.
Perusahaan Berse suara, Satu Masih Nekat
Menghadapi tuntutan itu, tiga perusahaan memberi respons berbeda.
Perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, berkilah bahwa pihaknya sudah memiliki dan menggunakan jalan hauling sendiri. Ia hanya mengakui ada genangan air dari jalan perusahaan yang merembet ke jalan kabupaten—disebutnya akibat masalah drainase yang sedang diperbaiki.
Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, blak-blakan mengakui masih menggunakan jalan kabupaten. Namun, ia berjanji akan memperbaiki jalan sepanjang 3,2 kilometer. Sebagian sudah dikerjakan, dan perusahaan diberi waktu 30 hari untuk perbaikan permanen.
Solusi dari Fraksi PDIP: Pakai Jalan Milik PT BDA
Rapat yang berlangsung alot itu akhirnya ditutup dengan saran tajam dari Taufik Nugraha. Ia meminta PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN) untuk berkoordinasi dengan PT BDA.
“Pakai jalan hauling milik PT BDA,” usul Taufik.
Dengan begitu, ketergantungan terhadap jalan kabupaten bisa segera dihentikan. Warga Barito Utara kini menunggu eksekusi. Akankah janji perbaikan dan perpindahan rute itu benar-benar terwujud, atau hanya basa-basi di atas kertas? (Arnold/red)
Tidak ada komentar